AKP Muhammad Su’ud Kemudian Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa postingan foto klien sepeda motor yang sedang menandai sepeda motor yang memakai sandal jepit di bawah flyover Wonokromo yang menjadi sensasi web melalui hiburan online adalah berita bohong atau rekayasa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kode tilang yang diserahkan oleh pelaku penyebar konten penipuan bernomor G 5115401 itu bukanlah tilang yang disebarluaskan oleh Polda Jatim, Polda Surabaya dan Polres Wonokromo.
“Dari foto yang kami dapat, tiket bernomor G5115401 itu merupakan kode tiket Polres Demak Polda Jawa Tengah,” kata Muhammad Suud saat siaran di Radio Suara Surabaya, Kamis (16/6/2022).
Sebelumnya, data lalu lintas ini ditransfer oleh klien Facebook dengan IS yang mendasarinya pada 13 Juni 2022 pukul 17.13 WIB. Meskipun demikian, posting ini sekarang telah dihapus.
Ia menilai, kode tilang yang diberikan polisi yang ditransfer melalui catatan tersebut merupakan pelanggaran karena ia tidak memiliki surat izin mengemudi.
“Kemudian pasal yang dipaksakan adalah Pasal 281 terkait Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pemilikan SIM. Jadi tidak ada aktivitas bagi pengendara yang mengayuh belakang,” ujarnya.
Pelanggaran tersebut akan ditindak pada tanggal 18 Juni 2022, namun denda tersebut telah dibayarkan secara cicilan online melalui BRIVA dengan nomor 229550048294452.
“Makanya kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada aktivitas pengendara yang mengayuh di belakang,” pungkasnya.(tha/dfn/rst)